Radar – INews, Probolinggo ,
Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seakan tidak pernah luput dari dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh perangkat desa. Bahkan oleh Oknum Kepala Desa yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program tersebut.
Termasuk di Probolinggo. Baru-baru ini, tindakan menarik biaya pengurusan PTSL di luar biaya resmi yang ditetapkan kembali mencuat ke permukaan. Bahkan disinyalir adanya kesempatan mengenai Biaya yang sudah disepakati bersama antara Panitia dan pemohon dengan besaran yang hampir seragam dibebankan kepada Masyarakat sebesar Rp 500.000 per bidang tanah yang diajukan untuk pembuatan sertifikat. Mungkin dengan besaran nominal menurut Pokmas PTSL diseluruh wilayah mengatakan itu sudah merupakan kesempatan bersama. Namun terlihat adanya biaya lebih besar dari kesepakatan bersama.
Ketua pokmas PTSL anggaran tahun 2024, Saat ditemui dikediamannya Rabu (11/02/24) menyampaikan bahwasanya untuk besaran biaya yang dibebankan ke pemohon sebesar Rp 600.000 dari nominal tersebut seolah ada titipan besaran yang harus diterima oleh Oknum Kades Ranon sebesar Rp 100.000 untuk kepala desa, dengan alasan itupun sebagai uang lelah tanda tangan berkas.
Semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.
Adapun batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemdes termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Paling rendah—seperti di Jawa sekitar Rp 150 ribu dan paling tinggi sebesar Rp 450 ribu berlaku di wilayah Papua.
Biaya tersebut diperuntukan tiga jenis kegiatan, meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Di Probolinggo, tarif biaya tambahan itu disepakati rata rata senilai Rp 500 ribu. Sudah jelas terlihat diatas Nominal yang Wajar namun masih ada tambahan sebesar Rp 100.000 perbidang jadi total Rp 600.000
( Bersambung / Pam )