
Sidoarjo (Radar Inews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan belanja hibah, pengadaan barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada Selasa (26/8) malam.
“Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 130 saksi, serta melakukan serangkaian penggeledahan, menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi yang relevan dengan perkara.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Hudiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, dan JT, selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwasannya kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara yang dilakukan secara berkala ,cermat dan hati-hati. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Windhu dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (26/8).
Dugaan korupsi bermula dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK yang dibiayai melalui tiga pos anggaran, yaitu belanja hibah senilai Rp78 miliar, belanja modal alat/konstruksi sebesar Rp107,8 miliar, dan belanja pegawai serta lainnya senilai Rp759 juta.
Menurut hasil penyidikan, Saiful Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu mengenalkan tersangka JT kepada Hudiono sebagai pihak pelaksana kegiatan. JT kemudian diduga menyusun harga barang dan spesifikasi tanpa memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima anggaran. Barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang telah tersedia sebelumnya, bukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan lapangan.
“Kegiatan pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Pelaksanaan Program ini melalui tiga tahap, menyasar 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri di Wilayah Jawa Timur. Berdasarkan hasil investigasi sementara, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 179 miliar. Jumlah tersebut masih dalam proses finalisasi oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Windhu Sugiarto.(Kontributor)