RadarINews – Kediri, PTSL merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang menjadi program pemerintah sebagai akibat dari proses pembuatan sertifikat tanah yang lamban. Pemerintah, melalui Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional tersebut dalam rangka percepatan pembuatan sertifikat tanah.Desa Badas kecamatan Badas Kabupaten Kediri Salah satu pelaksana Kegiatan Program PTSL ini , program ini tentunya ditunggu masyarakat Desa Badas.
Program PTSL dilaksanakan secara serentak pada semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah milik masyarakat seperti halnya kepemilikan tanah masyarakat Desa Badas.
Wilayah Desa Badas terdapat kurang lebih 3500 bidang tanah yang belum bersertifikat dan ini menjadi kuota terbanyak karena sebelumnya belum pernah menjalankan proses sertifikasi tanah. Nursahid, Kepala Desa Badas menjelaskan Dengan jumlah Pokmas mencapai 60 orang yang melibatkan Semua RT, RW dan Karang Taruna. Kegiatan PTSL di Desa Badas sendiri sudah berjalan pada tahap Pemberkasan dengan bidang yang masuk pemberkasan 3000 pendaftar. Kegiatan sebelumnya proses pengukuran selama 3 bulan sejak April sampai juni 2024.
Pengukuran tanah dilakukan oleh tim khusus yang didampingi Pokmas PTSL serta perangkat desa Badas. Dimana tim ini berasal dari beberapa unsur pelaksana seperti tim pengukur dan kepala dusun. Semua tahapan, pengerjaan dan lainnya berada di posko PTSL yang menempati ruang Bazis desa Badas di lingkungan balai desa Badas
Nursaid berharap dengan adanya program PTSL 2024 masyarakat dapat mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan murah. Serta pelaksanaan pemberkasan bidang tanah yang terdaftar ini agar dapat terselesaikan dengan cepat dan lancar.(Pam)