Maret 10, 2026
IMG_20260310_204108

Bojonegoro (Radar Inews) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut diikuti ratusan warga sejak awal pelaksanaan.

Ketua Panitia PTSL Desa Tebon, Nur Wahid, mengatakan bahwa pemerintah memberikan kuota sebanyak 800 bidang tanah untuk program PTSL di desa tersebut. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mendaftarkan tanahnya mencapai 650 bidang.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas tanah semakin meningkat. Warga memanfaatkan kesempatan ini karena prosesnya lebih mudah dan biaya yang relatif terjangkau dibandingkan pengurusan sertifikat secara mandiri.

“Alhamdulillah antusiasme warga sangat tinggi. Dari kuota 800 bidang yang diberikan, saat ini sudah masuk sekitar 650 bidang tanah yang didaftarkan oleh masyarakat Desa Tebon,” ujar Nur Wahid.

Ia menambahkan, panitia masih terus melakukan sosialisasi kepada warga yang belum mendaftarkan tanahnya agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum kuota terpenuhi. Program PTSL dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara resmi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tebon, Amir, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif mengikuti program tersebut. Menurutnya, PTSL merupakan program strategis Nasional dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Program ini sangat penting bagi warga karena sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian atas tanah yang dimiliki dan dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” kata Amir.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertifikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha di lembaga keuangan.

Baca Juga >>  Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Desa Randugong Hingga Januari 2020

Pemerintah Desa Tebon bersama panitia PTSL berharap seluruh kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak warga yang memiliki sertifikat tanah resmi dan terdata secara lengkap dalam administrasi pertanahan.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

Dengan tingginya partisipasi warga Desa Tebon, diharapkan pelaksanaan program PTSL di desa tersebut dapat berjalan lancar hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai tudak sampai setahun.(Pam)

Mohon Bagikan Juga