September 3, 2025
IMG_20250903_210021

Sidoarjo ( Radar Inews ) – Tim Audit Internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu perangkat desa tepatnya bendahara Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada 31 Juli 2025. Ketua Tim Audit Internal, Widia Helita, S.STP., M.M., menyatakan hasil audit menunjukkan bukti adanya pembayaran pajak fiktif yang dibuat tanpa proses penyetoran resmi ke kas negara.

“Berdasarkan pemeriksaan, terperiksa sudah mengakui membuat bukti bayar pajak palsu selama dua tahun anggaran, dengan total nilai Rp 60 juta. Dokumen itu tidak tercatat dalam sistem perpajakan resmi,” ujar Widia, dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8/2025).
Bendahara Desa Boro, Alifah Suryani, dalam klarifikasinya membenarkan perbuatannya. Ia mengaku dana pajak yang seharusnya disetorkan justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Saya mengakui telah membuat bukti bayar pajak palsu dan tidak menyetorkan dana sebagaimana mestinya. Saya siap mengembalikan uang pajak yang belum disetor,” ungkap Alifah dalam BAP. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyimpangan ini dilakukan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan rincian Rp 20 juta pada 2023 dan Rp 40 juta pada 2024.

Tim audit merekomendasikan agar kasus ini segera dilaporkan kepada Inspektorat Daerah. Selain itu, bendahara desa diminta diberhentikan dari jabatannya untuk mencegah timbulnya perbuatan serupa terulang. “Ada indikasi kerugian negara Rp 60 juta. Tindak lanjut yang kami rekomendasikan antara lain pemberhentian terperiksa dari jabatan bendahara, pengembalian kerugian negara, serta sanksi sesuai peraturan kepegawaian dan hukum yang berlaku,” terang Widia.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Daerah dan berpotensi berlanjut ke tahap proses hukum lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian ganti rugi. ( Kontributor).

Mohon Bagikan Juga