
Sampang ( Radar Inews ) – Pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, yang dikerjakan pihak ketiga mendapat perhatian serius Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Tim Konsultan Manajemen Balai BBWS Brantas berjanji akan segera menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada kelompok penerima manfaat program, yaitu Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kapasan Jaya Desa Batu Rasang.
“Kita akan minta bidang asisten tenaga ahli (Asta) untuk klarifikasi terkait hal itu ke kelompok Hippa,” ujar Karman,Konsultan Manajemen Balai (KMB) BBWS Brantas di wilayah Sampang, kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Lebih lanjut Karman menjelaskan secara regulasi pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI harus dikerjakan secara swakelola oleh kelompok Hippa dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.
Regulasinya sudah jelas bahwa pelaksanaan kegiatan P3-TGAI harus oleh kelompok Hippa. Jadi kalau memang ada yang dipihakketigakan, itu sudah tidak sesuai dan melanggar ketentuan yang ada,” jelas Karman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, terindikasi menyalahi regulasi atau aturan.
Sebab, pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh kelompok Hippa, justru dikerjakan pihak ketiga atau pemborong sehingga petani tidak terlibat langsung. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Ketua Hippa Kapasan Jaya Nahruddin.
Ia mengakui pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut, mulai dari pengelolaan anggaran maupun pengerjaan pembangunan.
Kalau anggaran dari pemerintah pusat Rp195 juta. Kalau tidak salah pencairan pertama itu Rp136 juta dan uangnya langsung dikelola pihak ketiga atau pemborong. Artinya, kelompok Hippa hanya digunakan untuk keperluan administrasi saja,” tutur Nahruddin.
Pengerjaan proyek P3-TGAI oleh pihak ketiga dinilai melaanggar ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun 2025.
Dalam SK tersebut diterangkan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI harus dikerjakan swakelola dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga atau kontekstual. (Kontributor)