Radar – INews, Malang, Dalam rangka percepatan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Malang beberapa bulan yang lalu menggelar kegiatan penyuluhan di Desa Ngadireso kecamatan Poncokusumo. Salah satu warga mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi PTSL Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait proses, manfaat, dan kewajiban dalam pelaksanaan program tersebut. Tim dari Kantor Pertanahan turut hadir langsung untuk memberikan penjelasan teknis sekaligus menjawab pertanyaan dari masyarakat.
Pada Selasa, 03 juni 2025 kru Radar Inews saat memantau pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di posko atau Basecamp ptsl Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo. Ditemui Bambang , Ketua Pokmas dan beberapa anggota Pokmas. Keluh kesah dalam pelaksanaan disampaikan oleh pokmas dengan penuh pengabdian bekerja dari pagi sampai sore bahkan lembur sampai malam hari.
Dengan pengajuan yang sebelumnya diatas 500 bidang dengan adanya efesiensi Anggaran sehingga Kuota yang dilaksanakan terbatas di kuota 250 bidang, saat ini sudah tahap pemberkasan. Proses pemberkasan mencakup pengumpulan dokumen, pengecekan data yuridis dan fisik, serta pendampingan langsung oleh petugas BPN Kabupaten Malang kepada warga untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi. Dari Pihak Desa Ngadireso adapun sebagai pendamping pelaksanaan P. Teguh. Disampaikan oleh teguh ” Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari pemerintah desa menjadi faktor penting dalam kelancaran kegiatan ini dan Melalui program PTSL ini diharapkan masyarakat Desa Ngadireso dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, sah, dan diakui secara hukum, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan serta mendukung pembangunan desa berbasis kepastian hukum pertanahan.( Pam)