Radar – INews, Malang – Desa Wonomulyo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024. Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, dihadiri TIM Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Tokoh Masyarakat, dan warga desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.
Ditemui di ruang Kantor Kepala Desa Wonomulyo pada senin 14/10/2024, Tiknu selaku kepala Desa Wonomulyo tersenyum ramah sehabis memberikan arahan serta Bimbingan saat ada Peserta KKN, diawal mengatakan bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan lagi ” Kami selaku kepala desa hanya sebagai pendamping, penanggung jawab program dengan kesepakatan bersama juga sudah dibentuk Pokmas PTSL Desa dengan kesepakatan bersama juga menjalankan PTSL dengan biaya yang dimusyawarahkan Pokmas dengan warga masyarakat desa Wonomulyo, saya hanya sebagai penyambung kebijakan pelaksanaan PTSL dari BPN, intinya bekerjalah sesuai aturan dan kami juga siap berkontribusi serta mendukung PTSL ini,” ujarnya.
Pada hari yang sama dan ditempat terpisah Asmi Aziz, selaku ketua Pokmas PTSL menyampaikan ” Saya ditunjuk dan melaksanakan program PTSL ini merupakan amanah, sejatinya saya sendiri sangat awam mengenai apa itu PTSL sendiri dan baru faham karena dalam pelaksanaannya juga didampingi, dibimbing dari Tim pelaksanaan PTSL . Saya beserta anggota total 10 orang menjadi Tim inti sangat berhati hati dalam setiap progres tahapan yang kami lalui, Dalam keterangannya, Asmi Aziz menegaskan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah setempat.
Pada saat setelah sosialisasi saya beserta Tim dan berkoordinasi dengan pemerintah desa sudah mewanti wanti pada masyarakat desa agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah dengan ketentuan melengkapi berkas sesuai dengan prosedur persyaratan pengajuan PTSL 2024, sehingga nantinya dengan diterbitkan sertifikat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat Desa wonomulyo,” ujar Asmi Aziz.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti legalitas aset, yang sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Dan diungkapkan Asmi Aziz Diakhir perbincangan “Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen terpenting yang menjamin hak atas kepemilikan tanah secara sah meskipun jika nantinya sertifikat diterbitkan bukan secara fisik tetapi elektronik ,” Pungkasnya.(Pam)