Radar – INews, Pasuruan, – Penantian cukup panjang Warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menunggu segera dilaksanakannya program sertifikat massal PTSL Akhirnya akan terwujud pada tahun 2025, pasalnya pengajuan Program tersebut sejatinya sudah berjalan 2 tahun sebelumnya. Bahkan pelantikan Kepala Desa sebagai tim Ajudikasi PTSL sejak tahun 2024 dari yang sebelumnya PTSL lintas sektor. Dan dilantik lagi pada awal tahun 2025.
Salah satu warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud. “Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat terbantu dengan adanya program sertifikat ini, dengan biaya yang sangat murah, sebidang tanah telah saya daftarkan ke panitia ptsl Desa” ucapnya, Selasa (11/01/2025).
Ghozali, Warga Desa Manaruwi lainnya mengatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara Mandiri biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Ghozali akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Manaruwi, untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 500 ribu.
“Berarti Rp 500 ribu kali dua. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan, jangankan Rp 500 ribu, misalkan dengan biaya sejuta saya juga siap, karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Ghozali.
Sementara itu, Misbahul Huda, Ketua Panitia PTSL Desa Manaruwi mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, selain mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah juga menyita waktu berulang kali ke BPN. “Warga Desa Manaruwi sangat antusias, menyambut program PTSL ini, kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta bahkan lebih,” katanya. Masih menurut Huda “Dengan kuota kurang kebih 1250 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “
Lebih lanjut Misbahul Huda menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Manaruwi, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.500 ribu, besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama. “Sesuai Musdes Manaruwi, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa manaruwi maupun untuk yang dari luar desa,” jelasnya.
Abdul Muntholib, Kepala Desa Manaruwi menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator. “Saya berharap, warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyara
kat,” (Pam)