
Sidoarjo ( Radar Inews) – Sulhan, Mantan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/9). Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang tahun 2023.
Selain pidana penjara, Sulhan juga diwajibkan untuk membayar sejumlah denda Rp 50 juta subsider dan 3 bulan kurungan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Sulhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hal yang dapat meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang hasil pungli. Namun, perbuatannya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan korupsi.
Selain Sulhan, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman berbeda. Ketua Panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Koordinator Lapangan (Korlap), Hudijono alias Pilot, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider selama 6 bulan.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tetap mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Berdasarkan putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
JPU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menyampaikan pihaknya akan segera melaporkan hasil vonis ke pimpinan. “Putusan Sulhan hanya setengah dari tuntutan kami, sedangkan Rasno Bahtiar dan Hudijono sekitar dua pertiga dari tuntutan. Tidak ada uang pengganti karena seluruh uang dari masyarakat sudah dikembalikan,” pungkasnya.(Kontributor)