Pemerintahan

Diduga Uang Lelah Pengganti TTD Per Bidang PTSL Oknum Kades Ranon dapat dari Pokmas PTSL

Radar – INews, Probolinggo ,
Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, program Pendaftaran Tanah Siste­matis Lengkap (PTSL) sea­kan tidak pernah luput dari dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh perangkat desa. Bahkan oleh Oknum Kepala Desa yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program tersebut.

Termasuk di Probolinggo. Baru-baru ini, tindakan menarik biaya pengurusan PTSL di luar biaya resmi yang ditetapkan kembali men­cuat ke permukaan. Bahkan disinyalir adanya kesempatan mengenai Biaya yang sudah disepakati bersama antara Panitia dan pemohon dengan besaran yang hampir seragam dibebankan kepada Masyarakat sebesar Rp 500.000 per bidang tanah yang diajukan untuk pembuatan sertifikat. Mungkin dengan besaran nominal menurut Pokmas PTSL diseluruh wilayah mengatakan itu sudah merupakan kesempatan bersama. Namun terlihat adanya biaya lebih besar dari kesepakatan bersama.

Ketua pokmas PTSL anggaran tahun 2024, Saat ditemui dikediamannya Rabu (11/02/24) menyampaikan bahwasanya untuk besaran biaya yang dibebankan ke pemohon sebesar Rp 600.000 dari nominal tersebut seolah ada titipan besaran yang harus diterima oleh Oknum Kades Ranon sebesar Rp 100.000 untuk kepala desa, dengan alasan itupun sebagai uang lelah tanda tangan berkas.

Semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga pe­nerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. Kendati demikian, masya­rakat masih tetap dibe­bankan untuk pembayaran pema­sangan patok, fotokopi, ma­terai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

Adapun batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemdes termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Men­teri Desa Pembangunan Dae­rah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Paling rendah—seperti di Jawa sekitar Rp 150 ribu dan paling tinggi sebesar Rp 450 ribu berlaku di wilayah Papua.

Baca Juga >>  Demi Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Membentuk Kampung Restoratif Justice

Biaya tersebut diperuntu­kan tiga jenis kegiatan, me­li­puti kegiatan pe­nyiapan dokumen, penga­daan patok dan materai, serta operasio­nal petugas desa/kelurahan. Di Probolinggo, tarif biaya tamba­han itu disepakati rata rata senilai Rp 500 ribu. Sudah jelas terlihat diatas Nominal yang Wajar namun masih ada tambahan sebesar Rp 100.000 perbidang jadi total Rp 600.000
( Bersambung / Pam )

 

 

Mohon Bagikan Juga