Juni 6, 2026
IMG-20260606-WA0003

Malang ( Radar INews) — Program Nasional PTSL Tahun 2026 yang menjadi harapan masyarakat dalam mengurus legalitas hak akan tanah Mereka, kini mulai diselenggarkan secara masal di Kabupaten Malang, dari pantauan di lapangan banyak dari beberapa Kelompok Masyarakat (pokmas) yang terbentuk berdasarkan musyawarah kini memasuki tahapan pemberkasan yang akan segera dikirim ke BPN.

Dari beberapa Pokmas yang ada, pokmas Desa Kranggan Kecamatan Ngajum layak mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari pihak BPN maupun dari pemohon, karena pokmas komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Agus Ismail selaku Ketua Pokmas saat ditemui disekretariat, (Kamis,05/06/2026), menjelaskan bahwa pogram PTSL yang menjadi salah satu prioritas nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, jadi Pemerintah Desa Kranggan menekankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi biaya, serta pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh warga. “Pelaksanaan PTSL di Kranggan Kami jalankan sesuai aturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri, tidak boleh ada biaya di luar ketentuan, semua harus transparan dan dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa juga sangat membantu secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait komponen biaya yang diperbolehkan dalam program PTSL, sebagaimana diatur dalam keputusan bersama tiga kementerian. Koordinasi dengan panitia pelaksana, perangkat desa, serta unsur terkait juga terus diperkuat guna memastikan proses berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai prosedur.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengaku merasakan kemudahan layanan serta kejelasan prosedur, sehingga mampu meminimalisir potensi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan. Pendekatan terbuka yang diterapkan pemerintah desa dinilai turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Baca Juga >>  PENGUKUHAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH SEKDES BARU DESA GEDANGAN

Sementara itu Muhammad Yasin, selaku Kepala Desa Kranggan juga menerangkan bahwa, “sebagai program strategis nasional, PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta membuka akses permodalan melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah.

Dengan pelaksanaan yang mengedepankan regulasi dan integritas, Desa Kranggan Kecamatan Ngajum diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi desa-desa lain dalam menyukseskan program PTSL secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, karena ini program pertama buat desa Kami maka Kami memohon kepada BPN Malang agar tahun depan program ini bisa di wujudkan di desa kami lagi, karena masih sekitar 70% bidang tanah yang ada di desa Kami belum bersertifikat.(PAM)

Mohon Bagikan Juga