HukrimKriminal

Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar DiDuga dilakukan Sean Bumi Indo

Radar – INews, Probolinggo, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

PT. Adiguna Lintas Perkasa salah satu transfortir bermuatan Minyak bahan bakar jenis Solar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyupali kebutuhan Pabrik, kapal dan tambang. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di body truk dan Kernet berserta Sopir yang Bernama Marsal dan Rangga

Supir berserta Kernet yang tertangkap di cecar pertanyaan barang dari mana, ia mengatakan kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Jember.
“Ironisnya!!! Modus Dugaan rekayasa PT Adiguna Lintas Perkasa adalah sebenarnya PT Sean Bumi Indo, Semua PT Itu Rekayasa yang punya bapak Risal yang dulu pernah kesandung penyalahgunaan BBM, bertepatan Lapak bapak Risal Kedamean depan masjid Kabupaten Gresik,” Kata seorang Sumber yang enggan disebutkan Rabu, (19/6/2025).
Konsultan Hukum (HAS & PARTNERS) mengatakan, banyak pelaku perusahaan ataupun perorangan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi dan tidak boleh mengambil BBM dari bawah. “Barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara,” ujarnya.

Baca Juga >>  Pilkades Lumajang Berbuntut Ricuh Menelan 3 Korban Luka

Kalau memang benar, PT Adiguna Lintas Perkasa bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa berurusan dengan Hukum.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. ( P.M team)

Mohon Bagikan Juga