
Tulungagung (Radar INews) –Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung karena terjerat adanya kasus dugaan korupsi anggaran. Keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat. Tri Sutrisno,
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Kades Suyahman dan Bendahara Joko. Sebelum dijebloskan ke tahanan, para tersangka terlebih dahulu dipanggil penyidik dan dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam.
“Terkait dugaan korupsi Desa Tanggung yang terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Kami tetapkan tersangka ada dua, SU dan JK,” kata Tri Sutrisno, Rabu (10/90/2025).
Keduanya diduga melakukan korupsi keuangan anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan hingga dana hasil penarikan pajak.
“Mereka melakukan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit dari auditor Team Inspektorat Tulungagung itu ada lebih dari 1,5 miliar kerugiannya,” ujarnya.
Penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang lengkap dan juga telah memenuhi syarat. Dugaan korupsi juga dikuatkan oleh ketersediaan para saksi.”Jumlah saksi yang sudah kami periksa dalam perkara ini sekitar 30 orang,” jelasnya. Saat ini tesangka Suyahman dan Joko dilakukan penahanan oleh kejaksaan. Keduanya dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.(Kontributor)