Ngawi (Radar-INews) – Warga Desa Paras, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Salah satu warga Desa Paras, Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Selasa (01/07/2025).
Warga Desa Pangkur lainnya, mengatakan dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Sumirin akhirnya mendaftarkan 3 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Pangkur, untuk setiap bidang yang didaftarkan.
“Saya dan masyarakat Desa Paras sangat bersyukur dengan adanya program ini ,” tegas Kailin. Sementara itu, Agus Ketua Panitia PTSL Desa Paras mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Paras sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kurang lebih 430 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar Agus, Lebih lanjut agus menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Paras, biaya pengurusan PTSL ditetapkan tidak melebihi Perbup dan SK 3 mentri, biaya itu atas dasar kesepakatan bersama.
Kepala Desa Paras, Suprapto menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia atau pokmas ptsl yang sudah dibentuk Sedangkan pemerintah desa hanya membantu dan mendampingi yang artinya sebagai fasilitator.
“Kami berharap Warga segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan pengurusan sertifikat nantinya mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, sekaligus bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Pam)