Agustus 27, 2026
IMG-20260827-WA0025

Radar Inews – PROBOLINGGO, Dana revitalisasi SD Negeri Tamansari 4, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, disebut telah cair ke rekening lembaga atas Nama P2SP Namun hingga Kamis, 27 Agustus 2026, Anggaran Revitalisasi Turun Dan Nol Progres dimana pembangunan empat ruang yang menjadi sasaran belum ada satu pun progres fisik. Alasan yang dikemukakan salah satu panitia atau Bendahara maupun Kepala Sekolah masih menunggu gambar kerja.

Namun sangat disayangkan karena persoalannya bukan sekedar bangunan belum berdiri. Yang mendesak dijelaskan adalah mengapa anggaran dana sudah dicairkan ketika kesiapan teknis pelaksanaan belum tuntas. Program revitalisasi Kemendikdasmen mewajibkan satuan pendidikan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memiliki kesiapan pelaksanaan sebelum menerima bantuan. Prinsipnya harus efektif, transparan, dan akuntabel, bukan sebaliknya.

Pertanyaan yang tidak bisa dihindari , kapan anggaran atau dana masuk, berapa nilainya juga siapa pemegang rekening, kapan gambar kerja diterima, kapan pekerjaan dimulai, dan berapa batas waktu pelaksanaan yang harus ditetapkan? Jika persyaratan teknis belum siap, mengapa uang sudah dikirim terlebih dahulu?

Berpotensi korupsi. situasi berubah menjadi sangat serius jika ditemukan dana telah dialihkan, digunakan di luar peruntukan, dikuasai secara pribadi, atau dibuatkan pertanggungjawaban secara fiktif. Jika itu terjadi, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor — yang mengancam penjara hingga 20 tahun — sudah menunggu.

Kepala Sekolah Nur Wahidah, Bendahara Eko, dan Ketua Komite Jusen wajib menjelaskan secara terbuka mengenai tanggal , nominal pencairan, rekening penerima, dokumen perencanaan, jadwal pelaksanaan, siapa pelaksana pekerjaan, posisi saldo saat ini, dan alasan nol progres hingga saat ini.

Publik tidak memaksa bangun tanpa gambar. Publik hanya meminta satu hal, jika belum siap bangun, mengapa uang sudah cair? Dan di mana uang itu sekarang? Selama belum ada jawaban yang transparan, maka rekening, dokumen, arus dana, dan batas waktu pelaksanaan wajib diperiksa secara menyeluruh yang harus menjadi pertanggung jawaban Panitia maupun Kepala Sekolah. ( Pam )

Mohon Bagikan Juga