September 5, 2025
IMG_20250905_215641

Sampang ( Radar INews ) – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bakal menindaklanjuti pelaksanaan proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Akan kami klarifikasi ke bawah, yakni ke Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kapasan Jaya sebagai penerima manfaat program,” terang Asisten Tenaga Ahli (Asta) P3-TGAI Hasan, kepada wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Sementara itu, Parwira Agusfia selaku Pejabat Tenaga Ahli (TA) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Brantas menjelaskan, dalam pelaksanaannya program P3-TGAI harus sesuai dengan petunjuk umum maupun petunjuk teknis. Salah satunya, tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
Parwira menegaskan, proyek P3-TGAI yang dikerjakan pihak ketiga melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025 Tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Kalau terbukti dipihakketigakan, maka konsekuensinya adalah HIPPA tidak boleh mencairkan dana termin kedua sebesar 30 persen,” tegas Parwira.

Sekedar diketahui, pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi program P3-TGAI HIPPA Kapasan Jaya di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan sampai saat ini masih berlangsung, dengan anggaran Rp195 juta. Sementara, saluran irigasi yang dibangun sepanjang 256 meter. Pencairan termin pertama Rp136 juta. Sedangkan sisa 30 persen bakal dicairkan pada termin kedua setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.( Kontributor)

 

Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  PELAKSANAAN PROGRAM  P3-TGAI HIPPA SUMBERMULYO DESA PANGEAN