Radar – INews, Malang – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Desa Pucangsongo salah satu dari beberapa Desa Di wilayah Kecamatan Pakis yang melaksanakan kegiatan PTSL 2024, terdiri dari 4 dusun diantaranya Karangsono, Krajan Satu, Krajan Dua dan Kletak.
Muhamad Dodik Harianto, Kades Pengganti Antar Waktu ( PAW) Pucangsongo saat Ditemui Kru media Radar INews pada Rabu, 09/10/24 mengatakan, “Pokmas dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama setelah sosialisasi beberapa bulan yang lalu dengan jumlah pokmas 10 orang , Ahmad Ridwan ditunjuk selaku ketua dan sampai saat ini sertifikat hampir jadi dari Kuota 900 bidang tanah yang terdaftar dari BPN Malang “.
Dalam proses tahapan PTSL selain pokmas juga melibatkan seluruh perangkat Desa dalam upaya mempercepat proses pendaftaran tanah untuk masyarakat Desa Pucangsongo.
Yang menjadi pedoman atau pegangan Kepala Desa maupun warganya, Program PTSL menjadi salah satu prioritas utama Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Malang. Program PTSL dilaksanakan secara serentak pada semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah milik masyarakat desa Pucangsongo.
Wilayah Desa Pucangsongo terdapat 900 bidang tanah yang menjadi target BPN Malang tahun 2024, baik berupa pemukiman, perkebunan maupun persawahan. Kegiatan PTSL di Desa Pucangsongo sendiri sudah berjalan pada tahap akhir dimana berkas sudah masuk ke BPN. Kegiatan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2024
Pengukuran tanah pada awal proses waktu itu dilakukan oleh tim khusus yang didampingi perangkat desa Pucangsongo Dimana tim ini terdiri dari 6 orang yang berasal dari beberapa unsur pelaksana seperti tim pengukur, pokmas dan kepala dusun.
Harapan Kades juga Pokmas PTSL Desa Pucangsongo dengan Adanya program PTSL ini diharapkan masyarakat dapat mendapatkan sertifikat tanahnya secara mudah dan murah. Serta pelaksanaan dalam tahap akhir diharapkan dapat terselesaikan dengan cepat, lancar dan segera dibagikan ke warga. (Pam)