Uncategorized

Antusias Warga Desa Klino Kec. Sekar Sambut Program PTSL 2024

Radar – INews, Bojonegoro – Warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, menyambut antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Salah satu warga Desa Klino kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro mengatakan, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.

“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, selasa (24/9/2024).

Warga Desa Klino lainnya, Jainuri menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Jainuri akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Klino. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 700 ribu.

“Berarti Rp 700 ribu kali dua. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 700 ribu, misalkan biayanya Rp.1 juta saya siap. Karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Jainuri.

Sementara itu, Iskandar, Ketua Panitia PTSL Desa Klino mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

“Warga Klino sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 10 sampai 20 juta,” katanya.

Baca Juga >>  PEMBANGUNAN Prioritas  pada TPT Serta Embung Desa Kakat  Penjalin

“Dengan kuota kurang lebih 1000 dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kaalu bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar Iskandar selaku ketua PTSL.

iskandar menambahkan lagi, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) klino, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.700 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.

“Sesuai dengan Musdes Klino, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Klino maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.

Dwi nur jayanti ,Kepala Desa Klino menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

“warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Pam)

Mohon Bagikan Juga