Radar – INews, Magetan,Penerima dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Baron Kabupaten Magetan yang pada tahun 2016 sebelumnya juga pernah menerima program serupa yaitu Prona. Dengan adanya PTSL Mendorong Kepastian Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Badan Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan Penyuluhan program PTSL ini sejak awal tahun 2024 di Desa Baron, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Seiring berjalannya waktu tahapan dalam pelaksanaan PTSL 2024 , mulai dari terbentuknya pokmas atau Pokja, Widodo sebagai Ketua yang berjumlah 10 orang yang dibantu oleh pemerintah desa Baron dan pendamping dari BPN Magetan , dengan kuota sebanyak 200 bidang hingga kini tidak terdapat kendala yang berarti. Kini Warga masyarakat Baron tinggal menunggu Sertifikat yang rencana akan dibagikan pada Desember 2024.
Sunoto, Kepala Desa Baron berharap, program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi warga desa, baik dari segi hukum maupun ekonomi. Salah satu manfaat utama dari PTSL adalah terjaminnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan sertifikat tanah yang sah, masyarakat memiliki bukti kuat atas hak milik mereka, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah di kemudian hari. Hal ini akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka. Selain itu Sunoto juga menyampaikan, PTSL juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Desa Baron. Sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program ini juga diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modal di Desa Baron, karena adanya kepastian hukum atas tanah akan mengurangi risiko investasi.
Pelaksanaan PTSL di Desa Baron dari pantauan kru media terlihat kerjasama dan partisipasi aktif yang kompak dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat itu sendiri. Sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak BPN Magetan sangat efektif mengenai program PTSL sangat penting dilakukan agar masyarakat memahami prosedur dan manfaat dari program ini. Kerjasama yang baik antar pihak akan menjamin keberhasilan pelaksanaan PTSL dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Baron.(Pam).