Pemerintahan

Proses Pengukuran Bidang Tanah PTSL Desa Sumurgung

RadarINews – Tuban, Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, pemerintah setempat telah memulai proses pengukuran untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.

Tim survei telah dikerahkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara rinci di seluruh wilayah Sumurgung. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara akurat, mencatat informasi mengenai pemilik tanah, dan memastikan bahwa semua tanah yang dihuni oleh masyarakat telah terdaftar dengan benar.

Proses pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan mengajukan permohonan sertifikat PTSL. Dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat Sumurgung akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, serta dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Seperti yang pernah disampaikan Kepala Badan Pertanahan , mengungkapkan, “Proses pengukuran ini adalah komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Sumurgung atas tanah yang mereka miliki. Dengan memiliki sertifikat PTSL, mereka akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan kredit, investasi, dan layanan publik lainnya.”

Disampaikan Irfan, Perangkat Desa Sumurgung yang mendampingi Pokmas PTSL setempat Meski tahap awal Proses pengukuran ini diharapkan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan, dan setelah itu, langkah selanjutnya akan dilakukan untuk pengajuan sertifikat PTSL kepada pihak berwenang. Ini adalah langkah berarti menuju peningkatan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat Sumurgung dalam mengelola aset tanah mereka.(Pam)

Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  NURKHOLIS : Sasaran Kerja Pemdes Kedungmoro 6 tahun Kedepan