Agustus 28, 2026
IMG-20260828-WA0006

Radar Inews – PROBOLINGGO , Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo (BPN) untuk mempercepat legalitas kepemilikan tanah warga , Desa Gondosuli Kecamatan Pakuniran merupakan salah satu dari beberapa desa yang melaksanakan PTSL tahun 2026.

Ditemui Muhammad , Kepala Desa Gondosuli saat Kunjungan Media kamis 27/08 untuk koordinasi terkait pelaksanaan Program sertifikasi tanah dilaksanakan oleh Pokmas yang juga merupakan pemohon program ptsl. Pria yang akrab disapa Mad itu juga menjelaskan, peserta juga mendapatkan hak dibebaskan dari biaya penyuluhan, pengukuran, dan pemetaan kadastral, pengumpulan data yuridis dan juga pemeriksaan tanah serta pendaftaran hak atau penerbitan sertifikat. Bidang Kuota yang diterima untuk program kali ini sebanyak 500 bidang.

“Segala biaya yang timbul akibat dari penyediaan atau penyiapan alat bukti perolehan kepemilikan tanah (alat bukti/alas hak), surat- surat lain yang diperlukan, patok batas, materai serta BPHTB dan PPh bagi peserta yang terkena ketentuan BPHTB dan PPh, menjadi beban peserta PTSL sesuai Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 25 April 2017,” terangnya.

Muhammad juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat dengan baik, serta tidak meminjamkannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya,” tutupnya. ( Pam )

Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  Pertemuan Dengan Bupati Gresik, Emil Dardak Bahas Kali Lamong yang Meluap