Pemerintahan

Sosialisasi PTSL 2020 Desa Bulugunung, Plaosan

Radar-INews, Magetan – Guna menjamin kepastian hak atas masyarakat Pemerintah Republik Indonesia mempunyai program Sertifikat massal dalam Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).

Karena persoalan status hak milik tanah dijadikan sengketa bahkan tak jarang sampai pada ranah hukum. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Demikian juga di Kabupaten Magetan tahun 2020 ini juga mendapat jatah program tersebut yang tersebar di sejumlah desa se Kabupaten Magetan.

Salah satu desa yang melaksanakan program PTSL adalah Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan. Dan pada hari Rabu (22/01) diadakan sosialisasi program tersebut Ke masyarakat.

Hadir dalam sosialisasi   jajaran BPN Magetan, Kepolisian,Kejaksaan Negeri Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Forkopimca  Plaosan dan seluruh elemen masyarakat sebagai pemohon sertifikat.

Kepala Desa Bulugunung Sutarjo dalam sambutannya menyampaikan kendala dalam pembentukan Pokmas sangat sulit karena banyak yang takut sehingga pemerintah desa kesulitan mencari pokmas.”Masyarakat banyak yang takut jadi Pokmas,” kata Sutarjo.

Tapi ditambahkan lagi “Alhamdulillah akhirnya pokmas terbentuk dan Sutarjo berharap pokmas ini nanti bisa bekerja dengan baik agar Desa Bulugunung nantinya bisa sukses mengerjakan program PTSL tahun ini.”

Sementara itu Inspektorat berpesan kepada pokmas yang  ditunjuk agar lebih hati – hati dalam mengelola keuangan dari masyarakat karena banyak sekali kejadian yang bermasalah dengan keuangan pokmas karena kurang transparansi.

Jadi pesan dari inspektorat agar pokmas harus transparan dalam pengelolaan keuangan pokmas. Di karenakan itu bukan uang dari pemerintah jadi pertanggungjawaban pokmas kepada masyarakat karena semua uang itu dari masyarakat.

Petugas Sosialisasi dari BPN Magetan Hanif dalam paparannya mengatakan jika program PTSL tidak sepenuhnya gratis.

Baca Juga >>  Bayar Pajak Gratis Berlanjut diperiode Tiga Bersama SUNASIB Kades Terpilih Madurejo

Memang ada dana dari Pemerintah RI sebesar 150 ribu. Itu digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan biaya yang ada pada BPN.Sedangkan terkait pengadaan matrei,patok batas dan administrasi lain dibebankan kepada pemohon.

Penggunaan dana tersebut sepenuhnya dikelola dan dilaksanakan oleh Pokmas yang dibentuk oleh pokmas sendiri. Dalam pertanggungjwabannya langsung kepada masyarakat selaku pemohon dan tidak kepada Kepala desa maupun Kantor BPN.

Untuk itu Hanif berpesan pada Pokmas agar berhati hati dan transparan dalam pengelolaan dana sehingga tidak muncul masalah dikemudian hari.(pam/mk)

Mohon Bagikan Juga