
Kediri (Radar-INews) – Aksi damai yang digelar Rekan Indonesia Jawa Timur ( RIJ) bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Kediri, Senin (11/8/2025), viral di berbagai platform media sosial.
Massa menuntut dihentikannya dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah tingkat SMA yang dibungkus sebagai sumbangan atau iuran komite.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Bagus Romadhon, menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari kekecewaan terhadap masih maraknya pungutan di sekolah, meski pemerintah telah mencanangkan program pendidikan gratis.
“Praktik ini sangat jelas membebani siswa dari keluarga kurang mampu. Kami menuntut Cabdin dan pihak sekolah mengeluarkan edaran resmi bahwa uang komite dan iuran tidak bersifat wajib. Kalau benar sukarela, tidak boleh ada paksaan,” tegasnya.
Dikatakannya, sejak awal tahun, pihaknya telah menerima sedikitnya 300 lebih aduan masyarakat, termasuk dari siswa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tetap diminta membayar iuran penuh, bahkan setelah mengajukan keringanan.
“Ada yang dipatok Rp130 ribu. Ini tidak adil. Jangan sampai ada siswa dipermalukan atau ijazahnya ditahan hanya karena tidak mampu membayar,” tambah Bagus.
Informasi yang dihimpun jurnalis media Radar INews, aksi ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, dari 11 hingga 31 Agustus 2025.
Massa tidak hanya berorasi di depan Cabdin Kediri setiap hari, tetapi juga mendatangi sekolah-sekolah seperti SMA 1, SMA 2, SMA 3, dan SMA 8.
Di pertengahan bulan, mereka berencana menyambangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta mengajukan pengaduan resmi ke kejaksaan dan Polres Kediri.
Dengan membawa atribut kreatif seperti bendera bergambar karakter kartun, kompor, dan tenda, massa menunjukkan keseriusan mereka “berkemah” di lokasi aksi.
Sebagai puncak protes, Bagus menggembok pagar Cabdin Kediri sebagai simbol tertutupnya ruang dialog.
“Sejak aksi dimulai, tak ada satu pun perwakilan dinas yang menemui kami,” ungkapnya.
Rekan Indonesia Jatim ( RIJ) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan dengan pungutan sekolah melalui nomor 0821-5800-0699.
“Pendidikan adalah hak semua warga negara. Kami akan terus mengawal agar pendidikan benar-benar gratis sesuai program pemerintah,” tutup Bagus. ( Pam )