Pemerintahan

Antusias Warga Desa Menyarik Dalam Program PTSL

Radar – INews, Pasuruan – Salah satu dari 4 Desa yang melaksanakan Program sertifikat tanah massal, PTSL adalah Desa Menyarik, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Sampai minggu ke tiga bulan februari 2022 proses pengukuran dari pihak ketiga, Target dari BPN Pasuruan 2.000 Bidang.

Pemerintahan Desa dan Warga masyarakat Desa Menyarik menyambut Antusias Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan tahun ini. PTSL merupakan program pemerintah untuk membuat sertifikat tanah secara masal yang diselenggarakan melalui pemerintah desa. Syarat mutlak untuk mendaftar ke PTSL yaitu tanah tidak dalam konflik. Program ini dapat diikuti oleh semua warga masyarakat yang mempunyai bidang tanah di wilayah Desa Menyarik.

Mahmud, Sekdes Desa Menyarik, yang membantu mendampingi Pokmas Panitia PTSL dari proses Pendataan , Pemasangan batas patok sementara. Sampai saat ini sudah proses pengukuran tanah yang dilakukan pihak 3 yang bekerja sama dengan BPN Pasuruan.

Sesuai dengan Program yang telah disampaikan Pihak BPN, Manfaat sertifikat Tanah yaitu:

1. Untuk menghindari sengketa tanah

2. Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah

3. Jaminan pinjaman di Bank.

Untuk pecah tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa difasilitasi dalam program PTSL ini, tetapi harus melalui pengajuan mandiri/ perorangan

Mahmud menyampaikan persoalan yang umum dan rumit adalah Mendamaikan pertikaian antar warga mengenai batas tanah. Dari persoalan yang ada semoga cepat selesai dan Kami berharap pelaksanaan PTSL berjalan dengan lancar dan kondusif. (Pam)

Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  Langlang Mahendra, Kades Terpilih Termuda di Sidoarjo Berusia 28 Tahun