Radar INews, Probolinggo – Program strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Latar belakang dari program ini karena Pemerintah masih menemukan banyak tanah di Indonesia yang belum disetujui atau tidak memiliki sertifikat. Pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan membuktikan persetujuan dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
Seperti Halnya ptsl 2020 Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo , warga bisa bernafas lega, pasalnya program PTSL sudah disosialisasikan kepada mereka pada Januari 2020 kemarin. Dengan membawahi 10 orang anggota pokmas Lainya, Dari Target 1000 bidang Dari BPN Probolinggo, panitia berhasil himpun data 250 Pemohon.
Disampaikan Ucapan terima kasih pada pihak terkait “Saya berterima kasih kepada pemerintah Probolinggo, juga kepada Kepala Desa Binor. Karena sertifikat tanah ini sangat kami nanti dan berguna sekali bagi kami juga warga meskipun Baru pendataan dan Pengukuran ditunda ,” tutur pokmas ptsl Fajari .
Disampaikan Salah satu warga yang ikut daftar ptsl “Buat sertifikat lama dan sangat mahal bisa jutaan, melalui program ini pembuatannya murah, terimakasih desa sudah memperhatikan kami,”
Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan masyarakat, tanah dianggap sesuatu yang sakral karena dengan mempunyai sertifikat tanah bisa disebut sebagai simbol sosial yang memilikinya.
Diakhir wawancara menegaskan lagi dengan ditunjuk sebagai Ketua ptsl ingin ptsl yang dilaksanakan Kali ini sunset.
“Program ini saya harapkan bisa berjalan dengan baik lancar dan sukses di desa kami, dan masyarakat dapat mengikuti sesuai petunjuk, sosialisasi yang sudah disampaikan juga sangat penting, ini juga salah satu bentuk tugas kami sebagai pokmas ptsl melayani warga masyarakat desa Bhinor ,” tegas Fajari pada Radar INews, Rabu (11/03/2020).(Pam)