Teknologi Gadged

Kumpulan HP atau Smartphone yang 2 Bulan Lagi Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Baca Artikel nya

Radar-INews, Nasional – Sejumlah smartphone atau ponsel bakal tak bisa menjalankan Aplikasi WhatsApp mulai 2 bulan ke depan.

Bagaimana dengan handphone atau HP atau smartphone atau ponsel kamu?

WhatsApp telah memperbarui halaman Frequently Asked Questions (FAQ) tentang sistem operasi smartphone/ponsel yang bakal dihentikan dukungannya alias tidak bisa lagi menjalankan fungsi aplikasi WhatsApp di masa mendatang. 

Selain BlackBerry dan Windows Phone, ternyata versi-versi tertentu dari OS Android dan iOS ( iPhone ) juga tak luput dari pencabutan dukungan WhatsApp dalam beberapa waktu dekat.

Apa saja? Simak daftar selengkapnya berikut ini.

1. Windows Phone/ Windows 10 Mobile

WhatsApp bakal menyetop dukungannya untuk semua ponsel berbasis WIndows Phone. Penghentian layanan WhatsApp untuk Windows Phone semua versi -termasuk Windows 10 Mobile- bakal berlaku mulai 31 Desember 2019, atau akhir tahun ini. Sistem operasi Windows Phone sendiri sebenarnya sudah ditinggalkan oleh Microsoft selaku sang empunya sejak akhir 2017.

Microsoft pun telah meminta basis pengguna Windows Phone yang masih loyal agar beralih ke iOS atau Android.

2. Android versi 2.3.7

Walau smartphone Android menjadi basis pengguna WhatsApp yang besar, namun sejumlah sistem operasi Android lawas bakal dihentikan layanannya, termasuk Android versi 2.3.7 keluaran 2010.

Penghentian dukungan ini akan diberlakukan setelah 1 Februari 2020.

Jumlah perangkat yang masih menjalankan Android versi 2.3.7 “Gingerbread” sendiri sebetulnya sudah sangat kecil.

Data terbaru dari Google menunjukkan bahwa, dari keseluruhan populasi  perangkat Android, hanya 0,3 persennya merupakan Android 2.3.7.

3. iOS 7

Selain ponsel Android, WhatsApp juga populer di ponsel iPhone yang menjalankan iOS. Namun versi iOS 7  juga bakal disetop dukungannya oleh WhatsApp setelah 1 Februari 2020, berbarengan dengan Android 2.3.7.

Sama halnya dengan Android 2.3.7, di ekosistem Apple, populasi perangkat yang masih menjalankan iOS 7 keluaran 2013 tersebut hanya sedikit.

Persentase perangkat dengan iOS 10 atau yang lebih lawas kurang dari 5 persen dari keseluruhan.

Untuk iPhone, model terakhir yang mentok di iOS 7 alias tidak bisa diperbarui ke iOS versi berikutnya adalah iPhone 4 yang dirilis pada 2010.

Baca Juga >>  Segera Update WhatsApp Sekarang Juga Sebelum Data Anda..???

Para pengguna ponsel jaman Old ini pun tak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari tahun depan.

Selain daftar di atas, WhatsApp sudah menghentikan dukungan aplikasinya untuk sejumlah sistem operasi, yakni Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS.

Perusahaan penyedia layanan chatting milik Facebook itu juga menambah OS baru ke dalam daftar OS yang didukungnya, yakni KaiOS 2.5.1+.

KaiOS adalah sistem operasi berbasis arsitektur ARM, dan menjadi penerus Firefox OS yang telah disetop oleh Mozilla, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gadgets Now, Senin (13/5/2019).

Apabila dukungan WhatsApp terhadap sebuah sistem operasi telah dihentikan, mungkin aplikasi WhatsApp tak akan mogok begitu saja.

Namun, pihak WhatsApp mengingatkan bahwa fungsi dan fitur-fiturnya bisa berhenti bekerja sewaktu-waktu alias error.

Dan lebih mengenaskan lagi,  ternyata pemerintah
Blokir HP Tak Punya IMEI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

“Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di pasaran Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut akan  diterapkan.

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga akan melakukan tindakan tegas lainnya.

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa dipergunakan lagi.

“Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system,” katanya menegaskan.

Baca Juga >>  Sudah Daftar BebasBayar...?

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya  tidak terdaftar.

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan sebagai upaya peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.

“Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha sehat,” ujarnya.

Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah mengatakan, penarikan ponsel black market atau ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar, merupakan resiko para pedagangnya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, para pedagang akan menanggung kerugian karena pemerintah tidak akan tebang pilih menarik ponsel black market dari peredaran.

“Mau enggak mau resiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, menerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu resikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturan gini ya resiko,” ucap Yanuar ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai.

Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI.

Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel.

“Kalau ngecek IMEI harus di handphone-nya, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi) tidak sesuai jalur, ya sudah risiko,” katanya.

Saat ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) bersama Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) menggelar sosialiasi terkait regulasi IMEI kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.

Sebagai informasi, IMEI ini merupakan kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.

Baca Juga >>  Raffi Ahmad Rela Terbang dengan Pesawat Jet Pribadinya demi Marketplace Anak Bangsa

Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.

Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang.

Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega.

Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.

Cara Mudah Cek IMEI

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol “simpan”.

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin. ilustrasi gambar


Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.

Kemenperin mempunyai sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo selanjutnya meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. (pam)
.
Sumber:  tekno.kompas.com

Mohon Bagikan Juga