Radar- INews, Gresik –
Rangkaian Kegiatan Pemerintahan Desa Karang Semanding Kecamatan Balong Panggang dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Terutama
Dalam rangka pengelolaan dana desa melalui BLT kepada penduduk miskin, pemerintah desa Karang Semanding Kabupaten Gresik melaksanakan musdesus.
Pemerintahan Desa Karang Semanding Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik menggelar musdesus pada Senin (03/05) bertempat di Balai Desa Karang Semanding. Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka tetapi tetap mengindahkan imbauan pemerintah tentang social dan physical distancing mengingat masyarakat di desa tidak sepenuhnya memahami teleconference dan kondisi jaringan di desa ada yang mengalami kesulitan.
Agenda kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima BLT dana desa. Selain itu juga dibahas mengenai bantuan pemerintah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa elemen pemerintah desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19 serta unsur lain yang terkait di desa.
Kepala Desa Karang Semanding, H.MUHAMMAD ZAINI menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan diri terdampak Covid-19 dan memberikan apresiasi kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui seluruh Ketua RT yang melakukan pendataan serta memverifikasi calon penerima BLT-Dana Desa.
“Saya telah menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui seluruh Ketua RT untuk mendata dan memverifikasi rumah tangga calon penerima BLT-Dana Desa karena mayoritas masyarakat terdampak Covid-19 ini,” kata Zaini.
Disamping itu, Zaini juga menyampaikan bahwa untuk mencukupi kekurangan kebutuhan masyarakat Pemerintah Desa Karang Semanding telah mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, disamping itu juga telah menyalurkan Paket SEMBAKO pada minggu pertama Mei 2020.
“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Zaini.(Pam)