PejabatPemerintahan

Setelah Gresik, Kini Pelantikan Kades Kudus Menuai Protes Menyoal Konsumsi

Radar-INews, Kudus – Secara Marathon Agenda Pelantikan Kades berlangsung. Setelah Gresik, Kini Pelantikan Kades Kudus Menuai Protes Menyoal Konsumsi. Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa hasil Pilkades serentak 2019 dilakukan Selasa (17/12) di Pendopo Kabupaten Kudus. Ada 114 kades terpilih dan 2 Pj. Kades yang dilantik secara langsung oleh PLT Bupati Kudus Muhammad Hartopo.

Acara juga dihadiri jajaran Forkopimda dan keluarga dari para kades terpilih. Untuk dua Pj kades masing-masing desa Terjadi kecamatan Dawe yang kades terpilih meninggal dunia sedangkan Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan gagal mengelar Pilkades karena sejumlah calon tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Seperti halnya Pelantikan Kades Gresik beberapa bulan yang lalu, meski tanpa kritik Suguhan konsumsi, Snack Diberikan Setelah prosesi Pelantikan. Kini dikudus mendapat kritikan dari Asosiasi Paguyuban.

Sandung Hidayat, bendahara Paguyuban Persaudaraan Kades Kabupaten Kudus mengaku kecewa terhadap pihak Pemkab Kudus dalam hal ini dinas pemerintahan desa yang tidak menganggarkan dana untuk biaya pelantikan, sehingga para kades terpilih diminta iuran secara mandiri. “Kami menyayangkan tidak adanya suguhan untuk tamu undangan padahal para kades telah diminta iuran untuk kegiatan ini”, katanya di sela-sela kegiatan pelantikan seperti yang disampaikan pada media.

PLT Bupati Kudus Muhammad Hartopo mengakui pelantikan kades hasil pilkades serentak ini dilakukan dengan penuh kesederhanaan karena tidak ada anggaran. sebab rangkaian pemilihan kepala desa dapat diambil dari dana desa (DD) sehingga pihak dinas PMD khawatir terjadi tumpang tindih anggaran. “Ini akan kami evaluasi agar kedepannya tidak terjadi seperti ini”, paparnya.

Prosesi Pelantikan Kades, Kudus

Meskipun demikian Hartopo berpesan kepada para kades untuk segera bekerja membangun desa. Sesuai dengan arahan dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo, alokasi dana desa (ADD) dapat digunakan untuk hibah warga seperti pembuatan jamban, penanganan stunting termasuk juga untuk infrastruktur vital berupa jalan usaha tani, irigasi maupun akses bendungan atau Dump pintu air. (Kontribut)

Baca Juga >>  GLADI BERSIH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PEGUNDAN
Mohon Bagikan Juga