Pemerintahan

Tahapan Pengukuran Dan Pemberkasan PTSL 2021 Lawangan Agung

Radar-INews, Lamongan –
PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lawangan Aging  Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan saat ini sudah pada tahap pengukuran yang sudah dimulai pada sejak  akhir Januari 2021. tahapan ini dimulai per dusun dan dalam pelaksanaanya pokmas bekerja sama dengan Perangkat Desa yang sebelumnya sebagai pendamping dalam pemasangan patok batas sementara. Panitia Ptsl  berikut Perangkat Pemdes Lawangan Agung bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan ibarat kejar tayang, terus bergerak untuk melaksanakan sesuai tahapannya.

Setelah pengukuran, outputnya adalah pemetaan bidang. Secara Formal Kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Jika dalam 14 hari tidak ada sanggahan, maka akan dilakukan pengesahan untuk kemudian dibuatkan SK dan penerbitan sertifikat.
.
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Suisno, Kades Lawangan Agung menegaskan” Desa Lawangan Agung untuk tahun 2021 ini mendapatkan kuota sebanyak 3000 pemetaan dan pengukuran bidang tanah sementara Pendaftar yang mulai masuk pemberkasan berkisar 1000 bidang.

Dari total pemetaan bidang tanah tersebut, nantinya akan berproses, apakah sertifikatnya bisa diterbitkan atau tidak, berdasarkan penggolongan diantaranya, K1 yakni tanah yang belum didaftarkan yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan nomor Hak Atas Tanah (HAT). (Pam)

Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  Islamic Center Wilayah Gresik Selatan di Bangun Bukan Sekadar Pusat Keagamaan