Pemerintahan

Tahapan Proses Pendaftaran Bidang Tanah PTSL Temayang

RadarINews – Tuban, Tahapan proses Pendaftaran Bidang Tanah setelah Sosialisasi dari BPN Tuban. Pemerintah Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terus berkomitmen mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat melalui Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dilakukan beberapa bulan kemaren, tepatnya 2 Juli 2024. Program PTSL, sebagai inisiatif strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjadi langkah proaktif dalam memberikan akses pendaftaran tanah secara merata.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menekankan pentingnya Program PTSL untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan melibatkan partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah Desa Temayang.

Kepala Desa Abdul Qoyi menjelaskan bahwa program ini merujuk pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tuban. Informasi mengenai aturan dan langkah-langkah proses PTSL telah disampaikan kepada masyarakat dalam rangka mempersiapkan mereka mengikuti program tersebut.

Disampaikan juga informasi terkait kuota awal program, yakni sekitar 500 bidang tanah. Tahapan proses pendaftaran sementara pendaftar yang masuk kurang lebih 300 bidang. Ia juga menjelaskan bahwa biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per bidang merupakan hasil kesepakatan bersama, termasuk untuk operasional kegiatan di dalam Pokmas dan hal-hal terkait.

Ditambahkan lagi yang menekankan bahwa besaran biaya yang ditanggung oleh pemohon harus didasarkan pada kesepakatan/musyawarah bersama. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur memberatkan atau paksaan dalam kesepakatan tersebut, sehingga nilai kewajaran tetap menjadi prinsip utama.(Pam)

Mohon Bagikan Juga