Pemerintahan

Desa Sumbercangkring salah satu Pelaksana Program PTSL 2024 di wilayah Gurah

Radar – INews, Kediri – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Desa Sumbercangkring salah satu pelaksana Program PTSL 2024 di wilayah kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Sosialisasi oleh BPN Kediri beberapa bulan kemaren, selanjutnya hasil kesepakatan bersama dibentuk Pokmas PTSL desa yang beranggotakan 9 orang. INews Winoko, ditunjuk dipercaya sebagai Ketua Pokmas PTSL dan Wiwin sebagai Bendahara PTSL. Sampai akhir mei 2024 saat kru Radar INews konfirmasi ke Base camp pelaksanaan PTSL disalah satu ruangan kantor Balai Desa Sumbercangkring, saat ini masih dalam tahap proses verifikasi Data.

Sebagai Ketua pokmas penerima program PTSL, Winoto mengaku sangat beruntung. Karena disitu dia bisa memberi kinerja yang kongkrit kepada masyarakat terutama dalam hal sertifikasi tanah. Namun disisi lain, dia mengakui bahwa program Reforma Agraria itu sering dijadikan ajang melempar isu negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan kadang malah membuat warga penerima manfaat program PTSL jadi ketakutan. Semakin banyak tanah itu sertifikatkan maka akan semakin bagus sebagai kemakmuran masyarakat Indonesia tangga perekonomian akan tumbuh dengan cepat dan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Semoga warga Desa Sumbercangkring khususnya penerima manfaat program PTSL, bisa lebih sejahtera,” ungkap Winoto

Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah,

Baca Juga >>  PELANTIKAN 3 PERANGKAT DESA RACI WETAN

Hal tersebut membuktikan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilik. Negara Indonesia merupakan Negara Agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia selalu berkaitan dengan persoalan tanah di Indonesia. Kasus sengketa tanah seringkali terjadi hal ini sebenarnya tidak mengherankan karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan nasional atau BPN di daerah setempat atau dengan kata lain masih banyak tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional yang berubah percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan. (pam)

 

Mohon Bagikan Juga