Pemerintahan

Pemkab Gresik Ajak Para Kepala Desa Kelola Keuangan Dengan Benar

Radar-INews, Gresik –
Pemerintah Kabupaten Gresik mengadakan kegiatan  workshop,  dan meminta para kepala desa dapat mengelola keuangan desa dengan benar sesuai aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satunya dengan pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) sejak 2018.

Mohammad Qosim, Wakil Bupati Gresik menyampaikan hal itu saat mengikuti kegiatan workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes pada Selasa, 3 Desember 2019. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Pimpiman BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Pusat, Maliki Heru Santoso

Workshop tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi  pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang  diterapkan sejak tahun 2018. Terutama memberikan pemahaman bagi para kepala desa yang baru menjabat tahun 2019.

Dia menuturkan, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti bagi para kepala desa, agar bisa memahami sistem pengelolaan dari Nara sumber yang hadir. Sebab berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa telah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, seluruh kepala desa harus mampu memahami dan menerapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur wabup Qosim.

Qosim juga menyampaikan, pemkab Gresik sejak 2018 menerapkan segala bentuk perencanaan hingga pertanggung jawaban keuangan desa harus menerapkan aplikasi Siskeudes yang sudah ditetapkan.

Selain itu, orang nomor dua di Kabupaten Gresik  tersebut juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tata kelola keuangan desa, antara lain :

Pertama, Wabup mengajak jajaran Pemerintahan Desa untuk membangun komitmen dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel.

Kedua, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa dalam rangka penafsiran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Ketiga, meningkatkan peran pengawasan pemerintah daerah dalam menjamin terwujudnya akuntabilitas dan integeritas aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa utamanya dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya, makna koordinasi APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparatur Penegak Hukum) dalam penanganan terhadap pengaduan dan pelaporan masyarakat.


Secara stimultan terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui kerjasama penetapan teknologi informasi dan sinergitas pelaporan pengelolaan keuangan desa.

Qosim juga menyampaikan harapan nya  “Kami berharap, kegiatan ini terlaksana dengan baik. Serta sejumlah poin penting yang sudah saya sampaikan dapat direalisasikan dan diterapkan sebagaimana mestinya,” harapnya. (Pam)

Mohon Bagikan Juga