Uncategorized

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Di Sosialisasikan Terhadap Masyarakat Desa Gejug Jati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Jawa Timur

”Dengan adanya sosialisasi PTSL menerangkan bahwa program Presiden RI. lewat Kementrian ATR/BPN. ada program PTSL bagi masyarakat yang memiliki aset tanah yang masih belum di sertifikat, 15/2/2019.

“Penyampaian Kepala Desa Gejug Jati,” Suprayitno, dengan terbentuknya Kepanitiaan PTSL di kantor Desa mereka yang akan menampung pendaftaran dari kalangan masyarakat, baik dari luar Desa Gejug Jati tapi mempunyai aset tanah yang ada di wilayah Desa Gejug Jati,” Ujar Kades Suprayitno.

“Selanjutnya masyarakat agar mendaftar lewat Kantor Desa karena BPN mengacu kepada usulan Desa juga administrasi yang mengerjakan juga panitia PTSL yang ada di Desa, kesempatan ini jangan disia siakan karena program ini Gratis, hanya pemohon menanggung biaya Materai dan Patok pembatas,” Imbuhnya.

“Tampak hadir di acara sosialisasi tersebut, dari BPN,” Eko Darmadi,SH dan Achmad Syafi,i, Juga menjelaskan masyarakat bisa mengajukan tanah miliknya yang belum di sertifikat, tentunya tanah yang sudah ada surat kepemilikannya, contoh bukti Jual beli, Hak Waris, Hibbah, dan bukan tanah sengketa,” Ujarnya BPN”Eko.

“Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Pasuruan akan menurunkan 15 anggota nantinya akan dibagi 3 untuk mengukur sesuai Panitia PTSL yang diajukan terhadap BPN, juga nantinya tidak terlepas dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Gejug Jati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Jawa timur.” ( Pam)

Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  Indahnya Bunga Sakura Indonesia