Hukrim

Solar Ga Jelas Ga Bahaya Ta, Pasal 55 UU Migas

GRESIK (Radar INews) — Diduga angkut solar industri oplosan (Bahan Bakar Minyak Ilegal), truck tangki milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) akhir Agustus lalu “digiring” warga ke Mapolres Gresik. Indikasi Muatan Solar juga gak jelas, tentu ini yang jadi tanda tanya ” Ga Bahaya Ta?” Kasus yang sudah lama marak di banyak wilayah khususnya di Jawa Timur itu konon telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Gresik.

Salah satu warga berinisial B yang ikut menggiring truck tangki warna biru dan putih itu mengaku jengkel dengan bebasnya truck tangki bermuatan BBM industri berjenis solar yang dioplos dengan minyak olahan tradisional dari Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Menurut B truck tangki tersebut di istilahkan “ngangsu” yang merusak tatakelola dan regulasi BBM industri maupun subsidi.

“Ini (solar oplosan) bukan kegiatan ekonomi. Marak mafia BBM merusak kegiatan ekonomi. Mereka bukan hanya maling, tetapi mereka merusak dan menggerogoti tatakelola BBM yang telah ditata kelola pemerintah. Mereka bebas berkeliaran dan sudah lama sebenarnya, dan kami sangat jengkel. Sedangkan BBM saat ini aturanya sangat ketat. Untuk membelinya secara sah saja syaratnya berderet-deret. Tetapi truck tangki yang terang-terangan membawa BBM solar ilegal mondar mandir ke Pelabuhan dibiarkan bebas,” ungkap B yang menceritakan saat mereka dengan beberapa warga menggelandang truck tangki itu ke Mapolres Gresik, Jumat (15/9/23).

Setelah beberapa minggu truck tangki itu digiring masuk ke Mapolres Gresik, mulai ada penanganan kasus hukumnya. Menurut Kanit III Tipiter Polres Gresik IPTU Nurbudi di Mapolres Gresik mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah dibuatkan LP atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. Nurbudi juga mengatakan masih mendalami asal barang yang diangkut truk tangki dengan label lambung PT BIMA itu.

Baca Juga >>  Begini Trik Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Wilayah Sidoarjo

“Sudah dibuatkan LP, masih tahap sidik. Untuk penetapan tersangka masih belum ada. Kita ini masih mendalami minyak ini didapat dari mana. Trus ada ahli lagi,” kata IPTU Nurbudi di depan ruangannya, Kamis (14/9/2023).

Saat ini truk tangki berwana putih biru milik PT BIMA dengan nopol L 9715 UP beserta muatannya masih diamankan di belakang halaman Mapolres Gresik sebagai barang bukti. Nurbudi belum memberikan informasi pemeriksaan terhadap pemilik Truk tangki PT BIMA berinisial HN.

Kronologi penangkapan truck tangki oleh warga bermula pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.00 sebuah truk tangki berwarna biru putih No Pol L9715 UP yang dicurigai mengangkut Solar industri ilegal ini melintas di jalan Raya Gresik-Lamongan di kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Dan lokasinya juga tidak jauh dari Mapolsek Duduksampeyan. Setelah diberhentikan lalu salah satu warga berinisial B bersama rekannya mengecek dokumen asal barang yang diangkut truck tangki yang sudah lama dicurigai warga tersebut.

Menurut pengakuan JK (64), pengemudi Truk dengan lambung bertuliskan PT BIMA ini mengatakan bahwa truk tangki yang dikendarainya milik pria berinisial HN. Pengemudi truk asal Malang ini juga mengaku mengambil solar yang diangkutnya dari jam 15.00 Kamis (31/8/2023). Solar itu berasal dari lapak milik Pak Cip di daerah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Saat ditanya manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak ada manifes atau dokumen barang. “Wong barang lapak pak, kan campuran. Mbuh barang teko endi, saya cuma disuruh muat aja,” kata JK saat ditanya di lokasi dekat Mapolsek Duduk Sampeyan, Kamis (31/8/2023) malam.

JK juga mengungkapkan, hendak membawa solar yang diangkutnya menuju garasi di daerah Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelahnya dari gudang tersebut akan dikirim ke Kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.

Baca Juga >>  Demi Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Membentuk Kampung Restoratif Justice

Menurut B, bahwa BBM resmi yang diangkut dari Depo milik Pertamina pasti ada manifesnya atau dokumen asal barang.

“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang Penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan,” ungkapnya.

“Nah negara menunjuk pertamina, semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang,” imbuhnya.

“Kalo pengemudi truk tangki tak bisa menunjukan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak, barang gak jelas..,” tutur B Jumat (1/9/2023) Pagi.

“Kami sebagai masyarakat yang paham aturan, apa salahnya turut membantu APH untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ada. Sehingga ketika kami sulit untuk berkoordinasi, maka kami berinisiatif untuk menggelandang langsung barang buktinya ke Mapolres Gresik,” tegasnya.

“Meskipun ada pengakuan pihak perusahaan di beberapa media PT BIMA memiliki ijin transportir, namun jelas-jelas berdasarkan pengakuan pengemudi, dia mengangkut barang yang saya curigai BBM tersebut didapat dengan membeli BBM yang menyedotnya dari SPBU, ini kan masuk pelanggaran Pasal 55 UU Migas,” tandasnya.

“Selanjutnya, Sopir kernet beserta truk tangki dengan muatan solar sekitar 8000 liter itu sudah saya serahkan ke Reskrim Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.(Pam)

 

 

Mohon Bagikan Juga