Hukrim

Begini Trik Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Wilayah Sidoarjo

GRESIK (Radar INews) — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi. Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum lantaran diduga sudah atensi dan di back up sejumlah oknum polisi. Disamping itu masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Seperti modus sejumlah oknum yang mengatasnamakan PT. PATRA DWB (Patra Darma Wijaya Bandung) yang melakukan borong BBM jenis solar disejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo sudah saatnya di tindak tegas oleh Polda Jatim. Pasalnya dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.

Hasil pantauan dilapangan beberapa waktu lalu, team investigasi dari Radar INews memergoki komplotan Nyoman Cs sedang angkut beli solar (ngangsu) disejumlah SPBU di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

Saat dikonfirmasi, Dion sang sopir truk pengangkut solar mengatakan, bahwa dirinya ikut kerja belanja solar atas perintah Nyoman dari PT.PATRA DWB Dengan nopol. W 8827 DY dan S 9458 HL.

”Saya sama bos cuman diperintah untuk belanja solar subsidi disejumlah SPBU disekitar Krian, Balongbendo, Tulangan dan sekitarnya dengan menggunakan pick up boks yang sudah di modifikasi untuk tandon solar, kalau sudah terkumpul banyak nanti kita naikan ke tangki biru di gudang kami di Jl kebaron no 177 Tulangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dion menambahkan, untuk beli solar secara estafet kita pindah-pindah dan kasih lebih 100 perak untuk petugas SPBU, dalam sehari biasanya kita belanja solar bisa dapat kurang lebih 18 ribu liter 18 ton,”sambungnya.
Usai mendapatkan solar 18 ton, solar hasil garong tersebut kemudian dipindahkan ke tangki Biru putih (jadi solar non subsidi) dan kemudian di kirim ke pemesan solar disejumlah proyek jalan lintas selatan dan sejumlah lokasi Galian pasir ( solar subsidi dijual jadi non subsidi).
Sementara itu dikonfirmasi via selulernya Nyoman bos PT.PATRA DARMA WIJAYA BANDUNG tidak ada respon. Dari keterangan Dion yang juga sopir Nyoman mengatakan, bahwa Nyoman sedang pergi ke istri muda di jawa barat, selama nyoman pergi saya semua yang handel mas,” pungkas Dion.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan, siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar. Hingga berita ini diturunkan kasat Reskrim Sidoarjo belum bisa dikonfirmasi. (Pam)
Mohon Bagikan Juga
Baca Juga >>  Demi Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Membentuk Kampung Restoratif Justice