Peristiwa

Hasil Sidak, Tiga Travel Umrah Tak Berizin Diminta Berhenti Beroperasi

Radar-INews, Jateng –  Tiga agen perjalanan dihentikan operasinya karena dinilai tak berizin. Setelah Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah.

Investigasi Mendadak (Sidak) dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dari sidak tersebut ditemukan tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dan selanjutnya akan ditindak, diberhentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Dari ketiga Perusahaan Travel tersebut, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Tim Satgas Umrah meminta mereka menghentikan operasional sebagai penyelenggara umrah. “Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Dengan ini Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” kata Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin melalui keterangan resmi yang diterima Radar INews, Sabtu (28/12/2019).

Adapun pimpinan Travel PT. ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

Namun karena hal ini melanggar aturan, Ke depan, PT. ABI mengklaim siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama.

“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah. Dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT. ABI akan saya tutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” jelas pimpinan ABI Tour.

Baca Juga >>  Banjir Musiman di Bantaran Kali Lamong karena Kurang Seriusnya Pemerintahan Daerah Gresik

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya beserta media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Dan setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama, Ali Machzumi menyebut guna memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Selanjutnya Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah.

“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan” ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi menyampaikan dan berharap bahwa “langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang sudah ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “

Dalam melakukan sidak ke lokasi travel Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah ini bergerak mulai pagi sampai sore, menjelang magrib dengan mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU.

Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi Tim Satgas tersebut yang saat itu tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk melakukan penertiban lebih lanjut. Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait mengenai harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan. (Pm/Yd)

Baca Juga >>  Tabrakan Karambol di jalan Poros Nasional Lamongan
Mohon Bagikan Juga