Pemerintahan

Persiapan Pelaksanaan PTSL 2025 Desa Plintahan Diharapkan Sesuai Target

Radar – INews, Pasuruan, Pemerintah akan menuntaskan Program Nasional PTSL secara keseluruhan dan menargetkan memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia maksimal sampai tahun 2026. Kantor BPN Kabupaten Pasuruan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) , terus gencar melakukan penyuluhan atau sosialisasi Kepada Desa yang sudah mengajukan Program tersebut. Terkait Kuota yang meskipun terjadi pemangkasan dari anggaran APBN 2025 Dalam penyuluhan tersebut , masyarakat dihimbau untuk segera mengurus sertipikat tanah melalui program PTSL. Dengan PTSL banyak yang di dapat di antaranya yakni mudah dan cepat pengurusannya.selain itu nantinya Girik,Petok bukan merupakan kepemilikan tanah yang Sah.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat , sandang , pangan , dan papan . Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 tahun 2018 .
Syarat program PTSL yang harus di penuhi pemohon yakni dokumen kependudukan berupa kartu keluarga ,kartu tanda penduduk , surat tanah , tanda batas tanah yang terpasang , bukti setor biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan , dan pajak penghasilan serta pemohonan atau surat pernyataan peserta .

Desa Plintahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu desa yang mengikuti program PTSL pada tahun 2025 ini. Danan Jaya, Kepala Desa dan Nur Kholis, Sekdes menghimbau agar warganya segera mendaftarkan tanahnya untuk di sertipikatkan melalui Program PTSL ini .

Dalam Alur pelaksanaan PTSL , Kepala Desa dilantik sebagai Team Ajudikasi yang selanjutnya segera membentuk panitia atau pokmas PTSL melalui forum musyawarah mufakat dan memutuskan Harisfudin sebagai Ketua PTSL dengan 4 anggota yaitu Didik , Dita , Said dan Kusiadi.

Baca Juga >>  Penantian Waktu Panjang Warga Desa Manaruwi Segera Terwujud Dengan PTSL 2025

Desa Plintahan meliputi 7 dusun. Dan mendapat jatah kuota dari BPN Pasuruan sebanyak 1500 kuota. Dengan koordinasi dengan BPN tentunya dari kesiapan panitia serta Antusias pendaftaran yang sudah dibuka, warga masyarakatnya sangat mendukung program PTSL ini .

Danan Jaya , Kepala Desa berharap warga masyarakatnya memahami betapa pentingnya tanah yang sudah memiliki sertipikat karena tujuan tanah yang sudah bersertipikat memiliki perlindungan hukum dan menghindari terjadinya penipuan dan perselisihan dalam pemanfaatan tanah .

Kepala Desa juga berharap program PTSL di desanya berjalan lancar dan sukses sampai selesai meskipun nantinya jika terjadi pemangkasan Kuota sisa Kuota yang tersisa akan tetap berjalan sampai tahun 2026. Kepala Desa , Sekdes dan Ketua PTSL beserta seluruh Anggota PTSL juga Perangkat Desa Plintahan sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena adanya program PTSL di desa Plintahan . ( Pam)

Mohon Bagikan Juga