PejabatUncategorized

Guntur Romli: UU MD3 Dianggap Lebih Berharga dari Nyawa Manusia

NASIONAL-RINews, Dilansir dari detik.com terkait Anggota DPRD yang menabrak tukang ojek hingga meninggal dunia (28/3), Mohammad Guntur Romli angkat bicara.

Foto :Muhammad Guntur Romli

Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi, 3 hari setelah kecelakaan terjadi. Polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian belum mengirim surat meminta izin pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Oleh karena hal tersebut, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Terkait kasus tersebut Guntur Romli angkat bicara yang diunggah pada akun facebooknya pada Kamis (28/3/2018).

Kala UU MD3 Lebih Berharga dari Nyawa Manusia

Miris membaca berita ini di Maluku Tengah: nyawa manusia direndahkan oleh UU MD3 yang menjadi bukti kesewenang-wenangan dan diskriminasi atas nama dewan perwakilan rakyat.

Seorang tukang ojek ditabrak mati oleh seorang anggota dewan, namun keadilan dan penegakan hukum terhalang karena hambatan UU MD3 ini.

UUD MD3 jelas-jelas pengingkaran terhadap apa yang disebut “wakil rakyat” itu, bagaimana mungkin anggota dewan yang dipilih dan dipercaya untuk menyampaikan aspirasi rakyat yang diwakilinya tapi dengan UU MD3 ini malah bisa mengkriminalisasi sumber yang mendudukkannya ke dewan.

Padahal “anggota dewan” tidak lebih dari “buruh kontrak” dari rakyat, karena pemilik asli kedaulatan itu adalah rakyat bukan anggota dewan itu. Tapi dengan UU MD3, kedaulatan rakyat dibajak menjadi kedaulatan anggota dewan. Dengan UU MD3, anggota dewan bisa berbuat sesukanya dan menerima kekebalan dan pembelaan.

Dengan UU MD3, anggota dewan yang tak terima dengan kritik dari rakyat yang memilihnya akan menuduh sebagai penghinaan dan rakyat itu akan digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga >>  Dandim 0816/Sidoarjo Memantau langsung kegiatan TMMD di Desa Penatar sewu.

Tapi saat si anggota dewan itu berbuah salah hingga membunuh rakyat itu– seperti kasus di Maluku Tengah ini–maka anggota dewan itu bisa menggunakan UU MD3 sebagai bentuk kekebalan untuk menghindari dari penegakan hukum dan tanggung jawab.

Yuk suarakan untuk membatalkan UU MD3 ini.

Mohamad Guntur Romli

Tiga hari dari kecelakaan tersebut, Jimy belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Menurut polisi, hal tersebut lantaran adanya UU MD3, yang membuat penyelidikan tersebut terhambat.

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengirim surat permintaan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas kasus politisi PDIP itu.

Polisi mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta izin.

Menurut polisi, hal tersebut lantaran adanya UU MD3, yang membuat penyelidikan tersebut terhambat.

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengirim surat permintaan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas kasus politisi PDIP itu.

Polisi mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta izin.

Apabila bukti-bukti kelalaian Jimy kuat, maka polisi baru akan mengirimkan surat kepada MKD.

“Saat ini kami belum memeriksa, Jimy G Sitanala cuma wajib lapor.

Kami hanya mengikuti aturan yang baru, yaitu Undang-Undang MD3.

Akan tetapi kami akan merampungkan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy kami akan menatapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy,” ujar Kasat Lantas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga kepada awak media, Rabu (28/3/2018). (Pam)

Mohon Bagikan Juga

Comment here